PENGUATAN KELEMBAGAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) LANGGENG MAKMUR DESA NGIMBANG

suyitno suyitno

Abstract


Implementasi kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan melakukan penguatan pengelola terhadap filosofi dan tatakelola BUM Desa serta melakukan identifikasi kelengkapan dokumen kelembagaan untuk pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Langgeng Makmur Desa Ngimbang. Metode pengabdian yang digunakan yaitu diseminasi dan sosialisasi penguatan BUM Desa sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021, dan tata cara, persyaratan, serta pendaftaran Badan Hukum BUM Desa. Sasaran kegiatan adalah pengurus BUM Desa dan Pemerintah Desa. Kegiatan dilakukan secara luring dengan pendekatan ceramah, Eksplorasi ide dan gagasan serta workshop dilanjutkan dengan pemantauan keberlanjutan pelaksanaan pengurusan Badan Hukum dan perbaikan tatakelola BUM Desa. Hasil pelaksanaan pengabdian menunjukkan bahwa Pengurus BUM Desa lebih memahami filososi, posisi dan tatakelola BUM Desa secara mendalam. Telah di ketahui pula dan terus diupayakan pemenuhan persyaratan pendaftaran Badan Hukum BUM Desa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021, tentang BUM Desa dan peraturan turunan lainnya. Penguatan BUM Desa juga telah mampu memberikan kontribusi pada teori community driven development (CDD), rural entrepreneurship, dan community-based enterprise (CBE). Sehingga BUM Desa Langgeng Makmur mampu menjaga keseimbangan antara mendapatkan profit dan memberikan benefit, serta mendapatkan SDM dengan karakter dan kapasitas yang memadai.

Full Text:

PDF

References


Adana, A.H., Irham, I., Hardyastuti, S., (2019). Performance Measurement of “Panggung Lestari†Village Owned Enterprise Using Balanced Scorecard Approach. Jurnal Aplication Management. 17, 207–216. https://doi.org/10.21776/ub.jam.2019.017.02.03.

Adawiyah, R. (2018). Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berbasis Aspek Modal Sosial (Studi Pada Bumdes Surya Sejahtera, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo). Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik .

Anwar, P.M., (2001). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Dipboye, R.L., Dipboye, R.L., (2018). 12. Employee Training and Development, The Emerald Review of Industrial and Organizational Psychology. https://doi.org/10.1108/978-1-78743-785220181016

Feriady, M., Susilowati, N., (2019). Inisiasi Pembentukan Bumdes Bersama untuk Meningkatkan Perekonomian Desa di Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang. Jurnal Abdimas 23, 112–116.

Hidayah, U., Mulatsih, S., Purnamadewi, Y.L., (2020). Footwear business of village owned enterprises (BUMDes) and its role in increasing rural economic activities. Jurnal Socioecon. Dev. 3, 134. https://doi.org/10.31328/jsed.v3i2.1397

Ibrahim, I., Kamaluddin, K., Mas’ad, M., & Am, J. (2018). Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pemuda Pesisir Melalui Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Di Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 2(1), 43.

Https://Doi.Org/10.31764/Jpmb.V2i1.565

Suryanto, Rudy. (2018). Peta Jalan Bumdes Indonesia Menuju Kemandirian Ekonomi Desa. Syncore Indonesia, Yogyakarta.

Susilowati, N., Anisykurlillah, I., Lianingsih, S., 2019. Peningkatan Kapabilitas Pengurus Unit Usaha E-Warung BUMDes Sumber Arto Melalui Pemahaman Pembukuan Sederhana 294–298.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


Refbacks

  • There are currently no refbacks.